H-7 Akad Diajak HS, Wanita Ini Gagal Nikah Dianggap Calon Suami Tidak Taat

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 11:27 WIB
Wanita ini gagal nikah, curhat h-7 sebelum akad diajak HS oleh calon suami.
Wanita ini gagal nikah, curhat h-7 sebelum akad diajak HS oleh calon suami.

Kendati begitu, tidak ada keharaman untuk melangsungkan pernikahan di antara keduanya. Misalnya disinggung dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab.

إذا زنى الرجل بامرأة لم يثبت بهذا الزنا تحريم المصاهرة فلا يحرم على الزاني نكاح المرأة التي زنى بها ولا أمها ولا ابنتها ولا تحرم الزانية على أبى الزاني ولا على أبنائه

Artinya: “Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah.

Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya.

Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinahinya”.

Kendati begitu, pelaku perbuatan itu layak mendapat hukuman cambuk sampai 100 kali saat kondisinya belum menikah, dalam hal ini pelaku tidak dalam kondisi menikah pula atau berselingkuh.

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.

Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin," tertulis dalam QS An-Nur ayat 2.

Karena itu juga, nabi begitu mewanti-wanti umatnya, apalagi perbuatan tersebut bisa membawa kerugian di dunia maupun akhirat.

"Jauhilah zina karena di dalam zina ada empat perkara. Menghilangkan kewibawaan wajah, memutus rezeki, membikin murka Allah, dan menyebabkan kekal di neraka." (Riwayat ath-thabrani dalam Mu'jam al-Ausath, dari Ibnu 'Abbas)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X