nasional

Gara-gara Putusan MK untuk Pilpres 2024, Paman Gibran Borong Pelaporan

Rabu, 1 November 2023 | 15:03 WIB
Gara-gara Putusan MK untuk Pilpres 2024, Paman Gibran Borong Pelaporan (Instagram @dr.anwarusman)

AYOBOGOR.COM - Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, paling banyak dilaporkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Putusan itu berkaitan dengan gugatan-gugatan tentang Undang-undang (UU) Pemilu yang diajukan kepada MK. Salah satu gugatan seperti diketahui, dikabulkan, hingga membuat Gibran terakomodir untuk mengikuti hajat Pilpres 2024.

Anwar sendiri merupakan orang penting di MK. Suami dari Idayati, adik Presiden Jokowi, tersebut menjabat sebagai ketua MK. Hal ini yang kemudian diperkarakan sejumlah pihak.

Setidaknya terdapat sembilan laporan yang masuk kepada MK. Karena itu, lembaga itu membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Fungsi MKMK sendiri untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, sehubungan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk.

Anggota MKMK terdiri dari Jimly Asshiddiqie yang mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi, dan Bintan R. Saragih mewakili unsur akademisi.

Adapun pelapor tersebut terdiri dari:

1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), terdiri dari:
- Gugum Ridho Putra
- Darma Rozali Azhar
- Irfan Maulana Muharam
- Iqbal Sumarlan Putra
- Dega Kautsar Pradana

TAPP sendiri melaporkan hakim agung yang mengabulkan gugatan perkara.

2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), tediri dari:
- Julius Ibrani
- Anisa Azahra

PBHI melaporkan semua hakim agung.

3. Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), terdiri dari:
- Yudi Rijali Muslim
- Bob Hasan

ARUN melaporkan hakim agung yang memberi dissenting opinion.

4. Perhimpunan Pemuda Madani, terdiri dari:
- Furqad Jurdi
- Rimbo Bugis
- Ikhsan Fisabillah

Halaman:

Tags

Terkini