AYOBOGOR.COM -- Pada Rabu, (25/10/2023), dua orang wisatawan jatuh dari jembatan kaca yang pecah di objek wisata The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga karena konstruksi kaca yang tidak aman dan hanya mementingkan estetika.
Dari kabar yang beredar luas, seorang korban berinisial FA (49) tewas dalam perjalanan ke RS Margono Soekarjo Purwokerto dan AI (41) mengalami luka-luka setelah keduanya jatuh dari ketinggian 15 meter usai kaca yang diinjaknya pecah.
Menanggapi insiden tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin menilai, pengelola dan/atau pemilik objek wisata The Geong Hutan Pinus Limpakuwus dapat dijerat Pasal 359 KUHP Tentang Kelalaian, yang berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Baca Juga: 3 Tempat Piknik di Tawangmangu Karanganyar, Ada Wisata Jembatan Kaca 65 Meter di Kebun Teh
"Saya baca di media penjaga wahananya saja tidak tahu kapasitas maksimal boleh diisi berapa orang. Ini fatal sekali. Jangan-jangan dari awal wisatawan tidak mendapat penjelasan teknis. Ini sudah jatuh korban, nyawa melayang. Maka Polisi harus cari pihak yang bertanggung jawab, entah pengelola atau pemiliknya. Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban," kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Kamis (26/10/2023).
Di dalam menjalankan bisnis pariwisata, jelas Mualimin, pengelola dan/atau pemiliki wahana harus berpedoman pada Hak wisatawan yang tercantum jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, "Konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa kejelasan informasi, keamanan, dan kenyamanan."
"Di Pasal 7 huruf b pengelola atau pemilik wajib memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keadaan dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan tentang penggunaan, peningkatan dan pemeliharaan. Ini semua apakah sudah dilakukan pengelola wahana? Ada tidak hasil kajian ahli konstruksi bahwa wahana itu aman dan layak digunakan?" ujarnya.
Baca Juga: Spot Terbaik Lihat Sunset dari Jembatan Kaca di Medan, Tiket Masuk Cuma Rp20 Ribu!
Mengingat sudah ada korban tewas, ungkap Mualimin, tidak ada lagi ruang perdamaian (Restoratif Justice/RJ atau Keadilan Restorasi antara keluarga korban dan pengelola/pemilik The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Nyawa yang melayang tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi apapun yang terjadi, tidak bisa RJ. Damai tidak menghentikan kasus. Kalaupun keluarga korban misalnya menerima kompensasi, itu hanya santunan saja dan tidak menghentikan penyidikan. Atas nama tanggung jawab negara melindungi warganya, Polisi harus memproses kasus tersebut sampai disidangkan di pengadilan,'" pungkasnya.