nasional

Soal Isu Dugaan Dinasti Politik Mencuat Jelang Pemilu 2024, 4 Anggota Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK

Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:44 WIB
Kantor KPK. Iljustrasi 4 anggota keluarga Jokowi dilaporkan ke KPK. (Dian Fath Risalah/Republika)

AYOBOGOR.COM - Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi dan keluarga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), pada Senin, (23/10/23).

Laporan tersebut dilayangkan terhadap Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Anwar Usman.

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme, hal itu terjadi sebagai buntut percaturan politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Baca Juga: Cocok Buat Menu Makan Siang, Ini 8 Rekomendasi Warung Nasi Padang Enak dan Banyak Lauk di Wilayah Bekasi

Di sisi lain, KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan adanya tindak nepotisme dari Jokowi dan keluarga tersebut.

Atas hal itu, KPK mengaku akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

KPK akan melakukan pengecekan terlebih dahulu soal laporan tersebut melalui beberapa analisis dan verifikasi.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/10/2023), dikutip dari Republika.co.id, Selasa, (24/10/23).

Baca Juga: 3 Warung Makan Khas Sunda di Jakarta Ini Cocok jadi Rekomendasi Kulineran Bareng Keluarga atau Teman

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa peran masyarakat dalam memberantas korupsi dinilai penting.

Menurut Ali, masyarakat bisa melaporkan dugaan tindak korupsi yang terjadi di sekitar dengan didukung oleh data awal.

"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," jelas Ali.

Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK usai adanya putusan MK, Anwar Usman belum lama ini.

Seperti diketahui, ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, dan Saudara Ipar Jokowi mengabulkan gugatan syarat batas usia cawapres di bawah 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah.

Halaman:

Tags

Terkini