nasional

Bukan karena Gibran atau Erick Thohir, Prabowo Subianto Bisa Gagal Nyapres Gara-gara Ini

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:02 WIB
Bukan karena Gibran atau Erick Thohir, Prabowo Subianto Bisa Gagal Nyapres Gara-gara Ini (Istimewa)

AYOBOGOR.COM - Prabowo Subianto tidak hanya dihadapkan dengan pilihan calon wakil presiden (cawapres), tapi calon presiden (capres) dari Partai Gerindra itu bisa gagal mendaftar di Pilpres 2024 karena alasan lain.

Hal ini berkaitan dengan gugatan UU Pemilu yang dilayangkan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, lewat nomor perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 kepada Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang menyertakan puluhan advokat itu bisa mengganjal pencalonan Prabowo di Pilpres 2024 karena ingin mengubah bunyi Pasal 169 huruf d dan q pada UU Pemilu.

Di huruf d pada Pasal 169, mereka ingin capres yang mempunyai riwayat melanggar HAM untuk tidak maju di kontestasi pemilihan presiden.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Mazda Bogor untuk Lulusan SMA hingga S1, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Isu HAM memang selalu menggaduhi Prabowo di setiap pencalonannya di pilpres. Ini berkaitan dengan tim mawar yang dikomandoinya dalam dugaan peristiwa penculikan para aktivis di masa lalu.

Gugatan juga menyoal huruf q pada Pasal 169. Ini berkaitan dengan umur capres-cawapres, yang sebelumnya sempat mengamodir Gibran Rakabuming untuk 'nyawapres' setelah MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa bernama Almas.

Penggugat Wiwit dan kawan-kawan, ingin huruf pada pasal tersebut membatasi umur capres-cawapres menjadi 40-70 tahun. Bila dikabulkan, langkah Prabowo terganjal sebab umurnya sudah 72 tahun.

Selain dari Wiwit dan rombongan, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Dirinya ingin batas umur minimal capres-cawapres dari usia 21 tahun dengan umur maksimal di usia 65 tahun. Ini pun bisa mengganjal Prabowo.

Baca Juga: Mana yang Lebih Unggul? Realme C53 Vs Infinix Hot 30i, Perbandingan HP Harga 1 Jutaan, Spesifikasi Gahar

Rencananya, dua gugatan kepada MK tersebut akan dibacakan putusannya pada Senin, 23 Oktober 2023 mendatang atau dua hari sebelum penutupan pendaftaran Pilpres 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Cawapres Prabowo sulit ditentukan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan untuk menentukan bakal cawapres bukan perkara mudah.

Halaman:

Tags

Terkini