AYOBOGOR.COM - Prabowo Subianto tidak hanya dihadapkan dengan pilihan calon wakil presiden (cawapres), tapi calon presiden (capres) dari Partai Gerindra itu bisa gagal mendaftar di Pilpres 2024 karena alasan lain.
Hal ini berkaitan dengan gugatan UU Pemilu yang dilayangkan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, lewat nomor perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 kepada Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang menyertakan puluhan advokat itu bisa mengganjal pencalonan Prabowo di Pilpres 2024 karena ingin mengubah bunyi Pasal 169 huruf d dan q pada UU Pemilu.
Di huruf d pada Pasal 169, mereka ingin capres yang mempunyai riwayat melanggar HAM untuk tidak maju di kontestasi pemilihan presiden.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Mazda Bogor untuk Lulusan SMA hingga S1, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Isu HAM memang selalu menggaduhi Prabowo di setiap pencalonannya di pilpres. Ini berkaitan dengan tim mawar yang dikomandoinya dalam dugaan peristiwa penculikan para aktivis di masa lalu.
Gugatan juga menyoal huruf q pada Pasal 169. Ini berkaitan dengan umur capres-cawapres, yang sebelumnya sempat mengamodir Gibran Rakabuming untuk 'nyawapres' setelah MK mengabulkan gugatan dari mahasiswa bernama Almas.
Penggugat Wiwit dan kawan-kawan, ingin huruf pada pasal tersebut membatasi umur capres-cawapres menjadi 40-70 tahun. Bila dikabulkan, langkah Prabowo terganjal sebab umurnya sudah 72 tahun.
Selain dari Wiwit dan rombongan, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Dirinya ingin batas umur minimal capres-cawapres dari usia 21 tahun dengan umur maksimal di usia 65 tahun. Ini pun bisa mengganjal Prabowo.
Rencananya, dua gugatan kepada MK tersebut akan dibacakan putusannya pada Senin, 23 Oktober 2023 mendatang atau dua hari sebelum penutupan pendaftaran Pilpres 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Cawapres Prabowo sulit ditentukan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan untuk menentukan bakal cawapres bukan perkara mudah.