nasional

Dulu Pinang Gibran untuk Prabowo di Pilpres 2024, Sekarang PBB Blak-blakan Putusan MK Cacat Hukum

Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:56 WIB
Dulu Pinang Gibran untuk Prabowo di Pilpres 2024, Sekarang PBB Blak-blakan Putusan MK Cacat Hukum ( (instagram @yusrilihzamhd))

AYOBOGOR.COM - Partai Bulan Bintang (PBB) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

PBB bahkan menilai putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu itu cacat hukum. Padahal pada akhir Desember lalu, partai tersebut secara terbuka meminang Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo.

Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu problematik dan cacat hukum. Sebabnya, putusan tersebut diduga mengandung penyelundupan hukum.

Yusril tidak menampik dirinya sebagai ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pencalonan Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga: Sungai Ciliwung Butuh Hujan Deras di Puncak Bogor, Debit Katulampa Nyaris Seperti 8 Tahun Silam

Namun dia tidak bisa melupakan bahwa dirinya seoranng pakar hukum tata negara. "Saya tidak dapat melepaskan diri saya sebagai akademisi," kata Yusril di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.

Hal tersebut malah jadi bahan diskusi Kedai Kopi bertajuk Menakar Pilpres Pascaputusan MK. "Saya tahu putusan MK itu problematik," ujar Yusril, menyadur Republika (jejaring Ayobogor).

Salah satu kecacatan hukum tersebut adalah putusan MK disebut telah disetujui lima hakim dan empat hakim yang disenting opinion (berbeda pendapat).

Padahal seharusnya adalah tiga setuju sepenuhnya dan enam disenting opinion. Jika dibiarkan, maka hal ini bisa berimplikasi pada legitimasi di masa mendatang.

Misalnya saat Prabowo dan koalisi memutuskan Gibran menjadi cawapres di Pilpres 2024. Karena itu, Yusril akan mengomunikasikan hal ini dengan Prabowo.

Baca Juga: Perbandingan HP Vivo V29 5G Vs Oppo Reno 10 5G, Harga Sama tapi Spesifikasi Beda, Intip Kelebihannya!

"Andai pun dikatakan ya, meskipun kontroversial kita jalan terus mengajukan Pak Gibran, saya sebagai angota koalisi ya, saya mengatakan menghormati putusan koalisi," ujar Yusril.

Namun dia berharap hal ini disikapi dengan bijak, pasalnya posisi wakil presiden sangatlah penting. "Jabatan yang ingin dikontestasikan ini kan bukan sembarang jabatan," katanya.

Selain itu, mantan Mensesneg RI tersebut menilai putusan tidak memerlukan perubahan undang-undang, melainkan KPU menyesuaikan aturannya.

Halaman:

Tags

Terkini