Para pendamping sosial di wilayah masing-masing ditugaskan untuk mendatangi rumah KPM kategori lansia usia 90 tahun keatas.
Terdapat beberapa aspek yang menjadi dasar mulai dari kondisi rumah, kepemilikan KTP, KK, hingga status hidup KPM tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan jika KPM tersebut memang layak dan bansos dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan kedua bansos tersebut, sampai saat ini masih belum adanya perkembangan.
Baca Juga: Jangan Terlewat! 5 Bansos yang Dicairkan Lewat PT Pos, Apa Saja Ya?
Pasalnya, pada aplikasi SIKS-NG masih belum ada perubahan periode salur menjadi bulan September dan Oktober 2023.
Hal tersebut kemungkinan besar dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Sosial masih terus melakukan verifikasi kelayakan KPM.
Nah, demikian informasi mengenai update informasi pencairan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 hingga adanya perintah Kementerian Sosial kepada pendamping sosial.***