nasional

Tanggal Pencairan Bansos Beras Bulog 10 Kg Sudah Ditetapkan Ambil di Kantor Pos Ya!

Selasa, 5 September 2023 | 05:28 WIB
Tanggal Pencairan Bansos Beras Bulog 10 Kg Tanggal Segini Ambil di Kantor Pos Ya!

AYOBOGOR -- Tanggal pencairan bansos beras Bulog 10 kg masih dinantikan oleh masyarakat yang dikabarkan cair mulai bulan September 2023.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang telah memastikan bahwa bansos beras Bulog 10 Kg cair lebih cepat pada bulan ini.

Tanggal pencairan bansos beras Bulog 10 kg dikabarkan akan disalurkan pada pertengahan Bulan September yang kemungkinan antara tanggal 10 hingga 20.

Program Bansos beras Bulog 10 kg ini rencananya akan diberikan oleh pemerintah untuk selama tiga bulan.

"Perlu saya sampaikan, awal September ini akan mulai didistribusikan bantuan pangan beras. Satu keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan 10 kg beras," ujar Jokowi saat membuka Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara.

Bansos ini rencananya akan menyasar utamanya pada penerima Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan non-Tunai atau BPNT.

Penyaluran bansos beras bulog 10 kg tersebut merupakan keberlanjutan dari program penyaluran bantuan pangan kepada 21,353 juta KPM dengan total bantuan beras mencapai 640 ribu ton yang telah rampung dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu pada bulan Maret, April dan Juni 2023.

Penyaluran bansos beras Bulog 10 Kg di akhir tahun 2023 akan memberikan dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pengendalian inflasi. Pemerintah mewaspadai potensi kenaikan permintaan bahan pangan pada periode Natal dan Tahun Baru dimana kenaikan tersebut harus diantisipasi agar tidak berdampak pada lonjakan harga pangan.

Adapun cara langkah pertama ambil bansos beras Bulog 10 kg adalah dengan cara mendatangi kantor Pos yang menjadi penyalur bantuan dari Kemensos ini.

Setiap pengambilan bantuan bansos beras 10 Kg membawa foto copy KK dan KTP serta dokumen asli sebagai persyaratan pengambilan bantuan beras.

· Pastikan Anda termasuk ke dalam keluarga miskin yang datanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

· Penerima memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH

· Penerima bansos beras dapat membawa atau menunjukkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP

· Penerima membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KK

Halaman:

Tags

Terkini