Daftar Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 Sudah Muncul, Cek Rekening di Tanggal Ini Ya!

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Daftar Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 Sudah Muncul, Cek Rekening di Tanggal Ini Ya!
Daftar Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 Sudah Muncul, Cek Rekening di Tanggal Ini Ya!

 

AYOBOGOR.COM – Kabar bahagia datang bagi para KPM penerima bansos dimana telah muncul daftar nama penerima bansos PKH 2023 Tahap 3.

Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa untuk pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3 hanya untuk per bulan yakni Juli dan Agustus 2023.

Kemunculan daftar penerima bansos PKH 2023 Tahap 3 menjadi petanda dana bantuan sedang disalurkan ke masing-masing rekening KPM.

Sebelum itu, perlu diketahui jika sebelumnya Kementerian Sosial telah menentukan aturan baru terkait pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3.

Aturan baru tersebut tentunya mengenai jumlah pencairan bantuan PKH yang berbeda dengan tahap sebelumnya.

Apabila pada tahap sebelumnya bantuan tersebut cair per tiga bulan, namun kali ini hanya cair per bulan yakni alokasi Juli dan Agustus 2023.

Selain itu, Kementerian Sosial pun meghimbau kepada para pendamping sosial untuk melakukan sosialisasi penyesuaian jadwal penyaluran usai adanya aturan baru tersebut.

Lantas, benarkah nama penerima bansos PKH Tahap 3 sudah muncul secara merata?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Kamis, 24 Agustus 2023, diketahui jika SP2D BNBA telah diterima oleh pendamping sosial.

Berdasarkan pantauan terbaru, diketahui jika SP2D BNBA yang diterima oleh para pendamping sosial yakni PKH Tahap 3 Termin 1 Gelombang 10 dan 11 melalui Bank BRI.

Namun tidak menutup kemungkinan jika terdapat pihak penyalur lain di Bank Himbara yang sudah menerima SP2D BNBA penerima bansos.

Berdasarkan informasi yang diterima, diketahui bahwa untuk pencairan bansos PKH 2023 Tahap 3 hanya untuk per bulan yakni Juli dan Agustus 2023.

Sementara itu, untuk penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan sejak diterbitkan aturan baru dari Kementerian Sosial,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X