Waduh! Kemensos Coret Ribuan Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:37 WIB
Waduh! Kemensos Coret Ribuan Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4
Waduh! Kemensos Coret Ribuan Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4

 

AYOBOGOR.COM – Terdapat update informasi pencairan bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 di bulan Agustus 2023.

Diketahui bahwa Kementerian Sosial akan melakukan graduasi atau mencoret penerima manfaat atau KPM bansos PKH 2023 dan BPNT Tahap 4.

Kemensos Coret Ribuan Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhinya salah satunya kondisi ekonomi KPM tersebut.

Perlu diketahui bahwa istilah graduasi merupakan lepas dari kepesertaan program bansos PKH maupun BPNT.

Kebijakan tersebut dilakukan tentunya agar penyaluran bansos dari pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Maka tidak menutup kemungkinan jika saat ini terdapat KPM penerima bansos tahap sebelumnya sudah tidak layak menerima bansos di tahap selanjutnya.

Lantas, benarkah bansos PKH Tahap 3 dan BPNT tahap 4 cair sebelum 17 Agustus 2023?

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal youTube Diary Bansos pada Kamis, 10 Agustus 2023, Menteri Sosial, Tri Rismaharini telah mengumumkan kebijakan baru bagi para penerima bansos.

Diketahui pihak Kementerian Sosial akan melakukan graduasi kepada sebanyak 1.322 penerima manfaat atau KPM sebagai penerima bansos PKH Tahap 3 maupun BPNT Tahap 4.

“Sebetulnya, terdapat 1.833 KPM yang pendapatannya sudah di atas UMK, tapi per 1 Juli 2023 hanya 1.322 dari mereka yang siap graduasi,” ucap Mensos Risma.

Mensos Risma mengungkapkan jika terdapat 1.322 KPM yang sudah siap graduasi dan sebanyak 1.191 penerima manfaat merupakan penerima bansos.

Berdasarkan keterangan tersebut, diketahui bahwa pencoretan KPM sebagai penerima bansos dikarenakan kondisi ekonomi KPM yang dinilai sudah stabil.

Sementara itu, terkait jadwal pencairan bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 di seluruh Indonesia masih belum dapat dipastikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X