AYOBOGOR.COM -- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau Bapanas akan menyalurkan bansos beras Bulog 10 Kg, namun masih banyak yang belum tahu cara ambil di Kantor Pos.
Bansos beras Bulog 10 Kg ini akan diberikan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Adapun cara langkah pertama ambil bansos beras Bulog 10 kg adalah dengan cara mendatangi kantor Pos yang menjadi penyalur bantuan dari Kemensos ini.
Adanya tambahan pada bansos pangan berupa beras ini merupakan hasil dari keputusan rapat terbatas tentang Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Produk Pangan pada tanggal 10 Juli 2023 yang lalu.
Bantuan sosial beras ini diberikan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lantas apa saja syarat untuk mengambil bansos beras Bulog 10 kg ini? Simak penjelasan di bawah ini.
Syarat untuk mengambil bantuan sosial atau bansos pangan berupa beras 10 kg.
· Pastikan Anda termasuk ke dalam keluarga miskin yang datanya masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
· Penerima memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH
· Penerima bansos beras dapat membawa atau menunjukkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP
· Penerima membawa fotocopy Kartu Keluarga atau KK
· Penerima bansos membawa undangan yang diberikan oleh pihak kantor Pos sebagai syarat pengambilan bansos pangan berupa beras 10 kg
Sebelum para KPM mengetahui apa saja syarat untuk mengambil bansos pangan berupa beras 10 kg.
Para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM harus mengetahui terlebih dahulu apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.