Untuk aktivasi rekening bantuan PIP siswa harus membawa SK nominasi, identitas diri jika SMA/SMK. Untuk SD dan SMP diwakilkan orang tua ke bank.
Adapun BRI untuk siswa SD sederajat dan SMP sederajat. Sementara BNI untuk SMA/SMK sederajat.
Apabila sudah diaktivasi maka siswa akan medapat SK pemberian dan bantuan biaya pendidikan PIP segera dicairkan ke rekening.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Mampir ke Mie Ayam di Bogor yang Enak dan Legendaris, Ini Rekomendasinya
Setelah diaktivasi saldo rekening masih Rp0 dan ditunggu sampai masuk rekening.
Persayaratan aktivasi rekening jenjang dikdas adalah antara lain
1. Surat keterangan aktivasi
2. Identitas pengenal (KTP orang tua/wali) dan kartu keluarga
3. Formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan bank atau lembaga penyalur.
Aktivasi rekening PIP ini sendiri bagi siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9, kelas 12) tahun ajaran 2022/2023.