Bansos Beras 10 Kg Kembali Dicairkan untuk 21,35 Juta KPM, Cek Nama Penerima LINK Ini

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 15:14 WIB
Ilustrasi bansos beras. Berikut ini cara cek atau link pengecekan penerima bansos beras 10 kg. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi bansos beras. Berikut ini cara cek atau link pengecekan penerima bansos beras 10 kg. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)


AYOBOGOR.COM-- Di mana cek peneriman bansos beras 10 kg? Cek nama penerima yang berhak lewat link resmi ini.

Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk kembali menebar bantuan sosial (bansos) berupa beras.

Sama seperti sebelumnya, jumlah bantuan atau beras yang disalurkan 10 kilogram (kg) per bulan ke satu KK.

Baca Juga: Wisata Pantai Terbaru di Cikembang Sukabumi yang Indah dan Wajib untuk Dikunjungi

Ada sekitar 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jadi sasaran bansos beras.

Penyaluran bansos beras ini akan dilakukan selama 3 bulan, yaitu mulai Oktober hingga Desember 2023.

Dengan demikian, total beras yang akan diterima KPM mencapai 30 kg.

Baca Juga: Minat Baca Warga Bogor Kalah dari Depok? Ini Rekomendasi Perpustakaan di Bogor yang Lengkap, Segera Merapat

Dalam mendukung program ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 8 triliun. Program bantuan beras ini bertujuan untuk melindungi masyarakat tidak mampu dari guncangan ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bansos beras 10 kg kepada 21,6 juta KPM pada Maret-Mei 2023 melalui Perum Bulog. 

Untuk melakukan pengecekan penerima bansos beras, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6,2 Km dari Terminal Laladon, Cafe dengan View Sawah Cantik di Ciomas Bogor: Ngopi Sore Hari

1. Buka laman website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data wilayah penerima manfaat, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X