Bantuan BPNT Tahap 4 Via PT Pos Indonesia dan Bank Himbara Berbeda? Ternyata Segini Besarannya

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 10:54 WIB
Bantuan BPNT Tahap 4 Via PT Pos Indonesia dan Bank Himbara Berbeda? Ternyata Segini Besarannya/ Ilustrasi unplash
Bantuan BPNT Tahap 4 Via PT Pos Indonesia dan Bank Himbara Berbeda? Ternyata Segini Besarannya/ Ilustrasi unplash

AYOBOGOR.COM – Mungkin tidak sedikit para KPM saat ini sedang menantikan update pencairan BPNT Tahap 4 alokasi Juli hingga Agustus 2023.

Pasalnya selain wilayah Sumatera Selatan, saat ini belum ada pencairan bansos BPNT Tahap 4 baik melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini menjadi salah satu bansos yang terus diupayakan Kementerian Sosial.

Pasalnya bansos tersebut diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan sembako serta meningkatkan mutu hidup yang layak bagi para KPM.

Perlu diketahui bahwa bansos tersebut saat ini akan segera disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Walaupun demikian, perlu diketahui terdapat perbedaan nominal bantuan baik dari PT Pos Indonesia maupun Bank Himbara?

Lantas, berapakah nominal bantuan yang diterima KPM pada bansos BPNT Tahap 4?

DIkutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa, 25 Juli 2023, terdapat perkembangan pencairan bantuan BPNT Tahap 4.

Melalui aplikasi aplikasi SIKS-NG saat ini terdapat perkembangan proses pencairan bansos sembako tersebut.

Diketahui bahwa saat ini pada aplikasi SIKS-NG khusus yang melalui Bank Himbara, pemerintah sedang melakukan proses verifikasi nomor rekening KPM.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan dan memeriksa nomor rekening sesuai dengan data DTKS KPM.

Sementara untuk KPM yang melalui PT Pos Indonesia, saat ini belum ada pergerakan pencairan bantuan.

Maka tidak menutup kemungkinan jika pencairan BPNT melalui Bank HImbara akan dilakukan lebih awal.

Berdasarkan pantauan kanal YouTube Diary Bansos pada Selasa, 25 Juli 2023, diketahui bahwa terdapat perbedaan periode salur dimana BPNT untuk alokasi Juli 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X