AYOBOGOR.COM - DPR RI resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU menuai beragam komentar, tak terkecuali saat RUU tersebut masih tahap pengusulan.
Berikut beberapa hal yang disoroti dalam RUU Kesehatan, sebagaimana dikutip dari Instagram @perupadata.
1. Anggaran minimal 5 persen untuk kesehatan tidak lagi wajib
2. Surat izin praktik tidak wajib rekomendasi organisasi profesi
3. Nakes WNA tidak bisa berbahasa Indonesia
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Sekitar Taman Sempur, Cocok Lepas Lelah Usai Jogging
4. Surat tanda registrasi (STR) nakes berlaku seumur hidup dari asalnya hanya lima tahun
5. Tembakau setara zat adiktif
6. Setiap kelompok nakes diperbolehkan membentuk satu organisasi profesi. Kini hanya ada IDI dan PDGI.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sadar bahwa masih ada yang menolak RUU Kesehatan.
Karena itu, dirinya meminta pemerintah melalukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dia berujar bahwa banyak manfaat dalam undang-undang tersebut untuk sektor kesehatan.
Misalnya untuk mengatasi masalah anggaran kesehatan karena kini terdapat sinergitas dalam APBN dan APBD.