Dimana aturan pakaian adat ini diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Satu yang harus digarisbawahi adalah penggunaan baju adat harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
Artinya siswi tetap boleh mengenakan hijab saat menggunakan pakaian atau baju adat.
Baca Juga: Sejumlah Bansos Cair di Juli 2023 dan Berikut Nominalnya, Ada Bantuan Anak Sekolah Rp500 Ribu?
"Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya," bunyi aturan soal penggunaan pakaian atau baju adat pada aturan seragam sekolah terbaru dari Kemendikbud.
Demikian tadi aturan seragam sekolah terbaru SD-SMA soal baju adat yang wajib diketahui oleh orang tua murid.