Pencairan Bansos BPNT Tahap 4 2023 Semakin Dekat, KPM Bersiap Terima Uang hingga Rp600 Ribu

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 17:42 WIB
Pencairan bansos BPNT alokasi tahap 4 tahun 2023 segera cair ke KPM. (Ayobogor.com/Kavin Faza)
Pencairan bansos BPNT alokasi tahap 4 tahun 2023 segera cair ke KPM. (Ayobogor.com/Kavin Faza)

 

AYOBOGOR.COM -- Kemensos melakukan pencairan bansos BLT BPNT yang direncanakan kembali lanjut pada Juli 2023. KPM siap terima Rp600 ribu.

BPNT dilakukan sebanyak tiga kali dengan skema pencairan setiap dua bulan. Adapun PKH adalah pencairan 3 bulan sekali.

Pada pencairan kali ini, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan menerima dana sebesar Rp400 ribu melalui Bank Himbara jika terdata sebagai penerima BPNT.

Baca Juga: Respon Temuan Cacing Hati Sapi Pemkot Bogor Sidak Pasar Temukan Ini

Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki KKS, BPNT tahun 2023 akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia (Kantor Pos) dengan besaran Rp600 ribu.

Masyarakat diharapkan dapat segera menerima BLT BPNT Tahap 4 yang seharusnya mulai dicairkan pada bulan Juli ini.

Namun, hingga saat ini, masyarakat masih bersiap menunggu waktu pencairan yang belum jelas.

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Juli 2023 Tahap 1 Dimulai, Data Penerima Sumbernya dari Sini

Terdapat dua tanda yang menjadi penanda bahwa pencairan semakin mendekati.

Pertama, adanya data pembayaran kepada penerima BPNT 2023 dari Kemensos.

Kedua, saat melakukan pengecekan melalui situs cek bansos online, masyarakat menemukan status 'Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia' dengan periode Juli-Agustus 2023.

Baca Juga: Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja di Juli Ini, Rekrutmen dengan Banyak Posisi

Apabila dua tanda tersebut belum muncul ketika masyarakat menanyakan kepada Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota dan saat pengecekan berkala di situs cekbansos.kemensos.go.id, berarti tanggal pencairan BLT BPNT Tahap 4 belum terealisasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X