AYOBOGOR.COM-- Tersangka penipuan iPhone Rihana-Rihani yang viral di media sosial beberapa waktu lalu ditahan usai ditangkap di Tangerang.
Keduanya diamankan di sebuah apartemen di Serpong Tangerang pada Selasa (4/7/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan soa penangkapan kembar Rihana-Rihani yang terlibat kasus penipuan iPhone.
Baca Juga: TERUPDATE! Info Prediksi KJP Plus Juli 2023 Tahap 1, Cek Data Rinci Pencairan 6 Bulan Terakhir
Hengki menyebut jika keduanya telah ditangkap tim Resmob Ditreskum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Tangerang, Banten.
kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Saat konfrensi pers penangkapan kembar Rihana-Rihani, Hengki mengatakan kini kedua tersangka telah ditahan.
Baca Juga: Lamar Loker Wings Group, Posisi Banyak Sekali yang Dibuka, Link Pendaftaran di Sini
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujarnya dikutip dari PMJ News.
Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).