Daftar Bansos yang Dihapus atau Tak Dilanjutkan di Bulan Juli 2023, KPM Penerima Wajib Sabar

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 16:44 WIB
Daftar Bansos yang Dihapus atau Tak Dilanjutkan di Bulan Juli 2023, KPM Penerima Wajib Sabar (AYOBOGOR.COM)
Daftar Bansos yang Dihapus atau Tak Dilanjutkan di Bulan Juli 2023, KPM Penerima Wajib Sabar (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Berikut bansos yang dihapus atau tak dilanjutkan di bulan Juli ini.

Pemerintah diketahui menggenjot banyak bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Hanya saja memasuki bulan Juli, ada bansos yang tak dilanjutkan atau dihapus.

Bantuan pertama yang dimaksud adalah bansos Beras 10 Kg.

Bansos ini sebelumnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk alokasi 3 bulan yaitu bulan Apri, Mei dan Juni.

Sebelumnya Pemberian bantuan beras ini diberikan untuk menjaga stabilitas pangan dan khususnya saat Ramadan dan Lebaran 2023, sebanyak 21.353 juta orang.

Angka tersebut berdasarkan data dari Kementerian Sosial seperti yang diungkap Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi, Maret Lalu.

Sebagaimana diketahui yang diberikan dari Bulog sampai Juni yang dilakukan PT Pos Indonesia karena penyaluran dilakukan bertahap dan bersifat situasional..

Sampai akhir Juni diketahui sudah 99 % sudah diberikan kepada KPM yang terdata.

Lalu, Bantuan Daging Ayam dan Telur juga distop penyalurannya.

Bantuan berikan kepada para KPM sebagai Upaya perbaikan gizi masyarakat khususnya bagi keluarga rentan stunting (KRS).

Jadi bantuan daging ayam dan telur ini diberikan kepada KRS yang di dalamnya ada ibu hamil dan anak usia dini yang namanya masuk ke dalam BKKBM.

Sama dengan bantuan CBP Beras, bantuan daging ayam dan telur juga disalurkan dalam periode April, Mei dan Juni yang diklaim sudah 99 persen disalurkan.

Apabila KPM kategori penerima yang muncul namanya dan belum menerima bantuan wajib sabar, solusinya dengan disarankan untuk melaporkan ke Dinas Sosial atau ke Kantor Pos untuk informasi lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X