Ini Daftar Produk Kosmetik Ilegal 2023 yang Dirilis BPOM, Penyebab Kanker Kulit

photo author
- Minggu, 2 Juli 2023 | 18:19 WIB
Daftar Produk Kosmetik Ilegal 2023 yang Dirilis BPOM
Daftar Produk Kosmetik Ilegal 2023 yang Dirilis BPOM

AYOBOGOR.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

Dalam postingan di akun Instagram @bpom_ri pada Jumat (30/6/2023), lembaga negara ini menyoroti beberapa kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang sebenarnya telah dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," begitu tulis BPOM dalam postingannya. BPOM menyampaikan bahwa ada sebanyak 1.541 kasus produk kosmetik ilegal yang telah ditemukan selama pengawasan tahun 2022.

Mayoritas produk tersebut adalah krim wajah yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri, yang dapat menyebabkan efek negatif seperti kanker kulit.

Merkuri adalah jenis logam berat cair berwarna perak yang hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik yang mengandung merkuri bisa membuat kulit menjadi putih dalam waktu singkat, namun penggunaan jangka panjang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terpapar kosmetik bermerkuri terlalu lama berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah, iritasi, bahkan hingga menghitam.

Berikut adalah daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

1. Temulawak New & Day Night
2. CAC Glow Natural 99 HN (krim siang dan malam)
3. SP Special UV Whitening
4. Dr Original Pemutih Super
5. Dr Quality Gold SPF 30
6. Diamond Cream Herbal Plus
7. New Day & Night Ling Zhi
8. Day & Night Sj Sin Jung
9. Tabita Krim Labella.

Masih ada 13 produk kosmetik ilegal yang sering beredar di masyarakat, seperti produk Tabita yang sebenarnya sudah di-public warning beberapa tahun lalu, namun tetap saja masih ada di pasaran hingga saat ini.

Keberadaan produk ilegal ini bisa jadi karena produsen berbeda dari pembuat aslinya. Tidak hanya itu, permintaan atau demand masyarakat terhadap produk tersebut juga masih tinggi.

Dalam upaya memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat.

Hal ini bertujuan untuk memutus rantai pasokan dan permintaan terhadap produk kosmetik ilegal. Untuk membantu masyarakat mengetahui apakah suatu produk kosmetik aman atau tidak, BPOM telah menyediakan laman cekbpom.pom.go.id serta aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store.

Melalui laman cekbpom.pom.go.id, masyarakat dapat melakukan pencarian produk berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar. Jika produk terdaftar dan aman, akan muncul informasi tentang nomor registrasi, nama produk, dan perusahaan yang mendaftarkan produk tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X