Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Api Cepat Jakarta Bandung, Harus War Tiket?

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 18:13 WIB
Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Api Cepat Jakarta Bandung, Harus War Tiket? (KCIC)
Cara Mendapatkan Tiket Gratis Kereta Api Cepat Jakarta Bandung, Harus War Tiket? (KCIC)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah memberikan gambar gembira dengan rencana memberikan tiket gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung mulai Agustus nanti.

Pernyataan itu salah satunya disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui cuitannya di Twitter @ridwankamil, pada Kamis, 22 Juni 2023.

"GRATIS selama 3 bulan pertama untuk masyarakat yang ingin mencoba Kereta Api Cepat Jakarta Bandung. Dari 18 Agustus s.d. Oktober," kata Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, gagasan ini sudah disetujui oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat mengetes kecepatan Kereta Cepat.

Saat mencoba kereta itu, Emil -sapaan gubernur-, merasakan sensasi kecepatan kereta hingga 350 kilometer per jam lebih, dengan jarak tempuh kurang dari 30 menit.

Baca Juga: Cara Daftar Online Naik Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung 2023

Namun, jarak tempuh tersebut berlaku untuk rute Stasiun Halim di Jakarta Timur ke Stasiun Padalarang di Bandung Barat.

"354 km/jam adalah kecepatan tadi siang saat mengetes kereta cepat ini. Luar biasa. Halim-Padalarang hanya 20-an menit," katanya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan tiket gratis Kereta Api Cepat Jakarta Bandung?

Terkait ini, Ridwan Kamil tidak mengungkapkannya. Hanya saja selama tiga bulan masa percobaan tersebut, tiket yang dibagikan secara cuma-cuma sampai 600.

Dimungkinkan, tiket gratis itu nantinya harus dipesan online, karena itu bisa saja ada 'war tiket' sebagaimana umumnya pembelian tiket secara online.

Kendati begitu, belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait cara mendapatkan tiket gratis Kereta Api Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Nama-Nama Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, Anak Kecil Gratis Tanpa Tiket

Perbedaan Argo Parahyangan vs Kereta Api Cepat Jakarta Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X