AYOBOGOR -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beasiswa khusus bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akun Instagram Indonesia Baik membagikan syarat dan cara klaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan untuk jenjang TK hingga S1.
Beasiswa ini diberikan bagi hanya mereka yang orang tuanya meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mengalami cacat total atau tetap akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu mendaftarkan anaknya sebagai penerima manfaat Beasiswa Pendidikan.
Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Beasiswa dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak, termasuk anak kandung, tiri, atau angkat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Berikut syarat penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- anak usia sekolah
- belum mencapai usia 23 tahun
- belum menikah
- belum bekerja
Setiap jenjang pendirikan mendapatkan nominal beasiswa yang berbeda yang telah ditentukan, yakni.
- TK-SD, beasiswa sebesar Rp1,5 Juta per anak per tahun
- SMP/Sederajat, beasiswa sebesar Rp2 juta per anak per tahun
- SMA/Sederajat, beasiswa sebesar Rp3 juta per anak per tahun
- Pendidikan Tinggi hingga tingkat S1 atau pelatihan, beasiswa yang diberikan sebesar Rp12 juta per orang per tahun
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris perlu mengajukan klaim dengan alur seperti berikut:
- Datang dan melapor ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pelaporan
- kecelakaan kerja maksimal 2x24 jam
- Bawa fotokopi identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kartu peserta, kemudian menjelaskan kronologi kejadian dan menyertakan presensi karyawan
- Lapor dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja)
Syarat yang dibutuhkan saat mengklaim beasiswa ini di antaranya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian (jika peserta meninggal)
- Fotokopi KK
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Dokumen pendukung lainnya seperti raport atau transkrip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Perlu diingat, beasiswa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk anak dari peserta yang mengalami musibah kerja seperti cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.