AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah melaporkan sebanyak hampir 10 ribu KPM PKH dinyatakan gagal OMSPAN saat pencairan tahap 1 dan 2.
Informasi mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang Gagal OMSPAN tertuang dalam surat yang diterbitkan Kemensos.
Surat dengan nomor 919/3.4/BS.01.00/6/2023 itu diterbitkan pada 13 Juni 2023 lalu dengan hal 'Percepatan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial PKH'.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sebanyak 9.431 KPM dari Bank BSI dinyatakan gagal OMSPAN.
Perlu diketahui, OMSPAN adalah singkatan dari Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Selanjutnya rekening dari KPM tersebut akan dilakukan penutupan secara permanen dan namanya dicoret dari daftar penerima bansos tahap selanjutnya.
Akan tetapi, di dalam rekening tersebut masih terdapat saldo yang belum digunakan atau belum ditarik.
Baca Juga: Mantap Bansos Tunai RTLH untuk Warga Bogor Cair Dapat Uang Rp7 Juta, Ini Penerimanya!
Berkaitan dengan hal tersebut, KPM diimbau agar segera mencairkan dana.
Sedangkan pendamping sosial yang bertugas diminta melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan KPM.
Dari hasil verifikasi rekening ditemukan fakta soal perbedaan data antara nama rekening dengan KTP.
Hal itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bansos PKH Tahap 1 dan 2 gagal OMSPAN.
Baca Juga: MAAF! Bansos BPNT Mei Juni 2023 Batal Cair Jika Muncul Tanda Ini, Sudah Verifikasi Rekening?