AYOBOGOR.COM - Berikut informasi loker BPS terbaru!
Badan Pusat Statistik disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 1997 tersebut beberapa peran BPS antara lain menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat.
BPS merupakan institusi penyelenggara yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah No.
96 Tahun 2012, pada Pasal 11 disampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik dapat menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu.
Saat ini BPS membuka lowongan kerja terbaru yang bisa di lamar di waktu ini:
1. PETUGAS RECEIVING BATCHING
Persyaratan:
•Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat
•Bersedia bekerja terikat kontrak