Putusan tersebut hendak dilakukan pada pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 14.51 WIB sidang tersebut masih juga belum berlangsung.
Baca Juga: Piknik ke Bogor Jangan Lupa Beli Makanan Khas Bogor untuk Oleh-Oleh
Pada sidang yang sebelumnya dilakukan pada 6 Juni 2023, JPU menuntut Tukul dengan hukuman vonis 7 tahun 6 bulan, lebih ringan dari dakwaan vonis 15 tahun penjara.
Selain itu Tukul juga dituntut latihan kerja selama 1 tahun, di salah satu unit pelaksana teknis Dinsos pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Itulah kronologi kasus pembacokan Arya Saputra Bogor, dan juga sidang kasus Tukul yang ditunda.***