Calon Peserta Didik Wajib Tahu! Ini Jalur Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 12:06 WIB
Calon Peserta Didik Wajib Tahu! Ini Jalur Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK (AYOBOGOR.COM)
Calon Peserta Didik Wajib Tahu! Ini Jalur Pendaftaran dan Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK (AYOBOGOR.COM)

- Daftar ulang: tanggal 3-6 Juli 2023.

- Awal tahun ajaran baru 2023-2024: tanggal 17 Juli 2023.

Bagi calon peserta didik juga wajib tahu cara mendaftar PPDB Jateng 2023 Jenjang Pendidikan SMA/SMK, sebagai berikut.

1. Calon peserta didik wajib menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran;

2. Buka laman website PPDB pada ppdb.jatengprov.go.id;

3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password;

4. Menginput data diri sesuai dengan alur dan sistem aplikasi PPDB;

5. Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan yang ditentukan dalam sistem aplikasi;

6. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sesuai ketentuan;

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas telah sesuai dengan ketentuan maka calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan calon peserta didik yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memenuhi persyaratan yang diperlukan;

8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara online akan memperoleh nomor pendaftaran;

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Demikian informasi terkait jadwal serta cara pendaftaran PPDB Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 dengan jenjang Pendidikan SMA/SM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X