Izin 5 Kampus di Jabar Dicabut, Mahasiswa Wajib Dipindahkan: Salah Satunya Ada di Bogor

- Jumat, 2 Juni 2023 | 05:59 WIB
Izin 5 Kampus di Jabar Dicabut, Mahasiswa Wajib Dipindahkan: Salah Satunya Ada di Bogor (Pixabay)
Izin 5 Kampus di Jabar Dicabut, Mahasiswa Wajib Dipindahkan: Salah Satunya Ada di Bogor (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi (PT) Swasta di Jawa Barat (Jabar).

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV, Samsuri mengatakan, pemerintah mencabut izin operasional lima Perguruan Tinggi swasta karena adanya pelanggaran berat, seperti praktik kelas fiktif dan jual beli ijazah.

"Jadi yang masuk pada pelanggaran berat, temuannya ada yang tidak memenuhi standar proses pembelajaran, misalnya ada mahasiswa tercatat tapi tidak ada proses pembelajaran, sarana prasarana tidak memenuhi standar, ada juga case jual beli ijazah," kata Samsuri dilansir dari Ayobandung.com pada Jumat, 2 Mei 2023.

Meski begitu, alumni dari perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut pemerintah dapat melakukan legalisir ijazah di LLDikti wilayah masing-masing.. Para alumni juga harus memastikan bahwa ijazah yang dimiliki telah terdaftar secara nasional.

"Kalau mereka sudah memiliki penomoran ijazah secara nasional, bisa dipastikan ijazah mereka valid, untuk legalisir bisa dilakukan ke LLDikti wilayah masing-masing, dalam hal ini berarti LLDikti wilayah 4," ungkap Samsuri.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan secara berkala terhadap kampus-kampus yang menjadi tempat mereka belajar melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

"Jadi saya menyarankan untuk masyarakat rajin-rajin mengecek status kampus nya aktif atau sudah berstatus turup, termasuk mahasiswa bisa dicek status mahasiswanya, KRSnya dan lain-lain," ujarnya.

Berikut deretan kampus swasta di Jabar yang izin operasionalnya di cabut oleh pemerintah berdasarkan informasi di laman pddikti.kemendikbud.go.id.

1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup
Alamat: Kota Bandung

2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup
Alamat: Kota Tasikmalaya

3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup
Alamat: Kabupaten Bogor.

4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup
Alamat: Jalan Raya Bekasi Timur.

5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup
Alamat: Kota Bekasi

Mahasiswa Harus Dipindahkan

Kampus yang izin operasionalnya dicabut wajib memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi lain. LLDikti bakal mengawal proses perpindahan mahasiswa dari lima Perguruan Tinggi Swasta tersebut.

"Kita akan bantu proses perpindahan, kita sangat menaruh perhatian terhadap kepentingan masyarakat, khususnya mahasiswa ini," kata Samsuri.

Ia mengungkapkan, yayasan dari perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya wajib memfasilitasi perpindahan mahasiswa. Hal itu sesuai dengan Permendikbud nomor 7 tahun 2020.

"Kewajiban untuk memindahkan mahasiswa itu kewajiban badan penyelenggara atau yayasan. Ketika izinnya dicabut, maka segala hal dampak materil maupun imateril menjadi tanggung jawab yayasan, maka proses perpindahan mahasiswa wajib dilakukan yayasan," ujarnya.

LLDikti akan melakukan verifikasi dan validasi dalam proses perpindahan mahasiswa. LLDikti juga melibatkan pihak terkait seperti Kemendikbud dan Inspektorat untuk memastikan proses perpindahan mahasiswa berjalan sesuai aturan.

"LLDikti akan membantu seoptimal mungkin proses validasi verifikasi perpindahan mahasiswa, supaya di kampus bary tersebut adalah mahasiswa yang benar-benar memiliki dokumen pembelajaran dan tercatat di kampus sebelumnya," kata Samsuri.

Di Kampus yang dicabut, verifikasi akan dilakukan dengan pihak kementerian dan inspektorat jenderal supaya betul betul valid. Hal tersebut dilakukan supaya tidak jadi masalah baru.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X