Target Penebitan Perda DPRD Jabar Masih Jauh, Padahal Waktu Mepet

photo author
- Selasa, 30 Mei 2023 | 11:57 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar H M Achdar Sudrajat. (Dok Humas DPRD Jawa Barat)
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar H M Achdar Sudrajat. (Dok Humas DPRD Jawa Barat)

AYOBOGOR.COM -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menargetkan untuk menerbitkan 50 perda selama masa kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang akan berakhir September 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jabar Achdar Sudrajat mengatakan, pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut. Dengan syarat, usulan raperda itu segera disampaikan ke DPRD Jabar.

Adapun saat ini DPRD Jabar baru menuntaskan 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda.

"Kami berharap, usulan dapat terus bertambah minimal menjadi 50 usulan," ujar Achdar dilansir dari Republika.co.id pada Selasa, 30 Mei 2023.

Ia berharap, usulan yang telah masuk dan kini tengah diproses, dapat segera dituntaskan oleh panita khusus (Pansus) untuk mengejar target. Mengingat jumlah perda yang terealisasi belum mencapai 50 persen dari harapan.

"Saya menargetkan 50 Perda. Tapi saat ini baru 42 yang diusulkan gubernur. Itu sudah terselesaikan 17 dan sisanya sedang proses, baik di pansus maupun di Kemendagri," tambahnya.

Achdar mengatakan, masa kepemimpinan Ridwan Kamil yang akan berakhir pada September mendatang tidak akan menjadi masalah berarti.

Pasalnya, siapapun Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat kelak, pasti akan melanjutkan program yang telah dilakukan, hingga nanti adanya penetapan kepala daerah definitif melalui kontestasi Pilkada 2024.

“Tidak terpengaruh kalau toh nanti Pak RK lengser. Pj baru akan menindaklanjuti (usulan perda yang telah ada). Jadi saya optimistis 50 perda bisa tercapai," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X