Alhamdulillah, Bantuan BPNT Tahap 3 Segera Cair! Cek Data KPM di Cekbansos.kemensos.go.id

- Rabu, 24 Mei 2023 | 08:47 WIB
Bantuan BPNT Tahap 3 Segera Cair! Cek Data KPM di Cekbansos.kemensos.go.id (Pixabay)
Bantuan BPNT Tahap 3 Segera Cair! Cek Data KPM di Cekbansos.kemensos.go.id (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah akan kembali melakukan penyaluran bantuan sosial atau bansos program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke 83 Kota atau Kabupaten. Dimana, bansos BPNT yang akan segera dicairkan masuk dalam proses penyaluran bantuan BPNT Tahap 3 dengan alokasi Mei  hingga Juni 2023.
 
Dikutip dari diary bansos, pada proses tersebut terpantau sudah masuk dalam tahapan kelima yang mana, para KPM atau Keluarga Penerima Manfaat bisa segera melakukan pencairan dalam waktu dekat. Dimana, untuk KPM yang memiliki KKS dari bank Mandiri, BSI, BRI dan BNI bisa melakukan pengecekan ke ATM hingga cabang terdekat. Sedangkan untuk KPM yang memegang atau proses penyaluran melalui Pos Indonesia bisa segera mendapatkan undangan pencairan dana bansos yang bisa dilakukan ke kantor pos terdekat.
 
Namun, para KPM pun harus lebih dulu mengetahui prose penyaluran bansos hingga proses pencairan BPNT yang nantinya diperkirakan akan dilakukan pada akhir bulan Mei hingga Juni 2023. Berdasarkan rilis Kementerian Sosial, dana bansos baik itu BPNT atau PKH yang akan cair dalam waktu dekat ini, harus melalui 9 tahap. Berikut proses nya :
 
1. Melakukan persiapan data oleh Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial. Dimana data itu dihimpun dari data hasil perbaikan dari pemerintah daerah untuk kelaikan penerima bantuan.
 
2. Melakukan pengecekan penyaluran baik itu melalui perbankan dan Pos Indonesia
 
3. Mengecek kembali data Keluarga Penerima Manfaat atau KPM oleh masing-masing dirjen yang menaungi penyaluran atau pencairan bansos baik itu PKH dan BPNT.
 
4. Petugas akan melakukan pengecekan dana bansos baik itu PKH dan BPNT melalui aplikasi sakti dari Kementerian Keuangan.
 
5. Pemberian surat oleh masing-masing dirjen baik itu yang melakukan kepengurusan PKH atau BPNT untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran atau SPP.
 
6. Kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar atau SPM yang kemudian diumumkan atau di update melalui aplikasi penyaluran yakni cekbansos.kemensos.go.id
 
7. Menerbitkan SP2D atau Surat Penerbitan Pencairan Dana
 
8. Setelah SP2D diterbitkan, maka akan dilanjutkan dengan menerbitkan surat perintah pemindahbukuan ke rekening KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.
 
9. Ketika kedelapan proses tersebut telah berhasil, maka setiap penyalur baik itu perbankan BSI, BNI, BRI dan Mandiri, akan memberikan informasi melalui cekbansos.kemensos.go.id dan juga melalui Pos Indonesia yang akan memberikan undangan kepada para KPM untuk bisa melakukan pencairan bansos baik itu BPNT dan PKH.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X