3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Dalam Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja gelombang 53 sendiri bakal ditutup pada malam ini tepatnya pukul 23.59 WIB. Maka bagi yang belum daftar segeralah daftar secara online.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 sendiri hanya di website prakerja.go.id dan tidak ada aplikasi apapun untuk pendaftaran.
Demikian tadi mengenai 8 kriteria masyarakat yang sudah dipastikan gagal ikut Kartu Prakerja gelombang 53 atau gelombang manapun. Semoga membantu.