PKH dan BPNT Anda Tak Cair? Lakukan Cara Ini untuk Mengajukan Bansos PKH dan BPNT Mei 2023

photo author
- Senin, 22 Mei 2023 | 15:09 WIB
PKH dan BPNT Anda Tak Cair Lakukan Cara Ini untuk Mengajukan Bansos PKH dan BPNT Mei 2023
PKH dan BPNT Anda Tak Cair Lakukan Cara Ini untuk Mengajukan Bansos PKH dan BPNT Mei 2023

AYOBOGOR.COM - Bansos PKH dan BPNT mu belum cair juga? Lakukan cara ini untuk mengajukan laporan agar segera diproses.

Pemerintah telah bekerjasama dengan pihak Kemensos untuk mengadakan bansos setiap tahunnya. Adapun program bansos tersebut sudah berjalan sejak masa Covid-19 hingga sekarang.

Bantuan sosial tersebut memiliki manfaat untuk memberikan bantuan berupa nominal ataupun bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para KPM.

Baca Juga: Alasan Toko Buku Gunung Agung Tutup Semua Gerai Diungkap Manajemen, Netizen Bersedih

Adapun bantuan program sosial tersebut meliputi Program Keluarga Harapan atau PKH, Badan Pangan Non Tunai atau BPNT, Bantuan Langsung Tunai atau BLT dan sebagainya.

Namun, tahun ini hanya membuka program BPNT dan PKH saja, program lain belum diketahui kapan keluarnya.

Meskipun program BPNT dan PKH sudah diketahui kapan pencairannya, tak banyak dari beberapa orang mengeluh terhambatnya proses pencairan.

Baca Juga: Saldo Dana Gratis Langsung Cair 2023 Banyak yang Buktikan Tanpa Aplikasi, Begini Caranya!

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti terkait alasan terlambatnya pencairan bantuan sosial BPNT dan PKH.

Namun, anda bisa mengajukan ulasan terkendalanya pencairan tersebut melalui link berikut ini untuk mendapatkan penanganan segera dari tim pelaksanaan bantuan sosial.

Bansos PKH dan BPNT/bansos konsumsi hanya akan diberikan kepada warga yang memiliki ekonomi miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di DTKS setempat.

Baca Juga: Timnas Argentina ke Indonesia: Begini Tanggapan PSSI Soal Duel Kedua Tim, Main di Mana?

Jadi, bukan sembarang orang yang mendapatkan bansos tersebut. Karena harus verifikasi langsung oleh pemerintah terkait data-data yang telah diajukan.

Setelah semua data benar dan di memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat, baru nama anda akan tertera di DTKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X