AYOBOGOR.COM -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan kembali sistem tilang manual.
Tilang manual diberlakukan kembali karena setelah tilang elektronik E-TLE diberlakukan kesadaram masyarakt dalam berkendara tidak kunjung muncul, bahkan tingkat pelanggaran masyarakat justru meningkat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengingatkan jajaran Korlantas Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) alias "uang damai" dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual.
Baca Juga: Narapidana Nobar Film Miracle in Cell No 7 hingga Menangis Videonya Viral, Netizen: Haru Lihatnya
Hal itu menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota yang terbukti menerima "uang damai" atau pungli.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," ucapnya dilansir dari Suara.com pada selasa1 16 Mei 2023.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap anggota di lapangan.
Ia juga menegaskan, proses hukum berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," ucapnya.
Baca Juga: Info Terbaru! Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Untuk Juni 2023 di 431 Kabupaten dan Kota yang Seperti Ini
Pemberlakuan kembali sistem tilang manual ini, kata Ramadhan tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
Keputusan ini diambil berdasar hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh E-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," jelasnya.***