AYOBOGOR.COM-- Berapakah batas tarik tunai KJP Plus yang merupakan bantuan pendidikan untuk siswa di DKI Jakarta.
Kapan pencairan KJP Plus menjadi banyak pertanyaan, terutama orang tua atau wali siswa di Jakarta.
Dalam bantuan KJP Plus ini sendiri siswa mendapata bantuan dana pendidikan dengan nominal yang berbeda tiap jenjang.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 hanya Butuh 3 Dokumen Ini Saja, Bisa Cair hingga Rp 50 Juta
Misalnya biaya personal untuk siswa SD sederajat mendapatkan Rp250 ribu dan sementera SMP sederajat mendapat Rp300 ribu.
Adapun untuk siswa SMA mendapatkan Rp420 ribu yang tentunya untuk keperluan pendidikan.
Sementara itu terkait berapa batas tarik tunai ATM KJP Plus, UPT P4OP memberikan penjelasan.
Baca Juga: Cek Ulang Namamu Sebagai Penerima Bansos 2023 yang Diperbarui Kemensos
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op diketahui jika batas tarik tunai ATM KJP Plus adalah Rp100 ribu per bulan.
Nominal tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan.
Masih menurut keterangan di akun Instagram upt.p4op, jika mulai pencairan tahap 1 adalah Mei-Oktober.
Sementara untuk tahap 2 mulai pencairan KJP Plus adalah November-April.