Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Polda Jabar Siapkan Skema Urai Kemacetan

photo author
- Rabu, 19 April 2023 | 11:20 WIB
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Polda Jabar Siapkan Skema Urai Kemacetan (Suara.com)
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Polda Jabar Siapkan Skema Urai Kemacetan (Suara.com)

AYOBOGOR.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) sudah mempersiapkan skema untuk mengurai kemacetan yang mungkin terjadi di puncak arus mudik Lebaran 2023 hari ini, Selasa 19 April 2023.

Puncak arus mudik Lebaran 2023 diprediksi terjadi hari ini hingga 20 April 2023 besok lantaran para pegawai sudah mulai cuti bersama.

Oleh sebab itu Polda Jabar mulai mempersiapkan skema untuk mengurai kemacetan.

Baca Juga: Jang Wonyoung IVE Tampil Glamor Pakai Aksesoris Harga Rp3 Miliar di Acara Penghargaan, Cetar Abis!

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Skema mulai dari one way sepenggal, contra flow, hingga pengalihan arus, untuk mengatasi arus lalu lintas di Jalur Selatan Jabar telah dipersiapkan.

Selanjutnya skema tersebut akan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan.

"Prediksi kami, puncak arus mudik itu akan terjadi pada 19-20 April. Karena di jalur ini terdiri dari beberapa polres, akan ada koordinasi antara polres dalam rekayasa lalu lintas," ujar Ibrahim Tompo dilansir AYOBGOR.COM dari Republika.

Baca Juga: WOW! Lee Seung Gi Segera Konser di Indonesia, Ada Kejutan yang Dipersiapkan

Hingga saat ini telah terjadi peningkatan kepadatan lalu lintas di jalur mudik dibandingkan kondisi normal.

Berdasarkan pemantauan secara visual maupun deteksi, terjadi peningkatan arus lalu lintas sekitar 20-30 persen pada hari ini.

Ibrahim Tompo juga menyinggung mengenai Jalur Pantai Selatan (Pansela) di Jabar.

Menurutnya, jalur itu masih menjadi alternatif karena fasilitas jalannya masih terbatas dan kecil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X