Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51 Sesuai Pendidikan Terakhir

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 19:50 WIB
Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51 Sesuai Pendidikan Terakhir
Cara Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 51 Sesuai Pendidikan Terakhir

AYOBOGOR - Berikut informasi mengenai cara daftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 51.

Saat ini masyarakat tengah menanti informasi terbaru dibukanya Kartu Prakerja gelombang 51.

Setelah kamu dinyatakan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, selanjutnya adalah kamu harus beli pelatihan.

Saldo pelatihan Kartu Prakerja akan hangus jika tidak segera dibelikan dalam kurun waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos peserta Kartu Prakerja.

Peserta bebas untuk memilih pelatihan pertama kapan saja selama dibeli dalam kurun waktu 15 hari setelah lolos Prakerja.

Selama masa itu, tentunya peserta harus mencari pelatihan yang tepat berdasarkan dengan tingkat pendidikan terakhir.

Awalnya pihak Prakerja menyampaikan bahwa seluruh pelatihan akan diselenggarakan pada periode cuti bersama lebaran tahun 2023.

Namun pada awal bulan April 2023 lalu disampaikan melalui media sosial, bahwa pelatihan bersama tersebut akan dibatalkan.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan juga cuti bersama tahun 2023 jatuh pada tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.

Pelatihan Kartu Prakerja yang sebelumnya akan dijadwalkan pada rentang waktu 19-25 April 2023 akan dibatalkan.

Namun jangan khawatir bagi peserta yang sudah membeli saldo pelatihan pada tanggal 19-25 April 2023, maka saldo tersebut akan dikembalikan.

Selain itu juga pihak prakerja.go.id menyampaikan supaya saldo pelatihan tersebut nantinya dapat digunakan kembali di pelatihan lainnya.

Saat ini masih belum ada informasi terbaru mengenai dibukanya Kartu Prakerja gelombang 51 terbaru.

Sebagai informasi, kami akan membagikan bagaimana cara untuk daftar pelatihan Kartu Prakerja gelombang 51 sesuai dengan pendidikan terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X