Masyaallah! Ada Data Bayar Susulan untuk KPM PKH Termin 6 Sampai 8, Siapa yang Dapat?

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 11:50 WIB
Masyaallah! Ada SP2D Susulan untuk PKM PKH, Siapa yang Dapat? (Republika)
Masyaallah! Ada SP2D Susulan untuk PKM PKH, Siapa yang Dapat? (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Ada update pencairan Bantuan PKH hari ini Kamis 13 April 2023. Pasalnya sudah banyak yang share bahwa bantuan tersebut sudah cair.

Dilansir dari Channel Youtube Diary Bansos pada Kamis, 13 April 2023, di beberapa hari ini pendamping sosial mendapat data bayar atau SP2D susulan untuk termin 6,7, dan 8.

Kebanyakan penyalur PKH untuk termin 6, 7 dan 8 ini adalah PT Pos Indonesia. Namun ada juga daerah lain yang biasanya lewat KKS atau bank Himbara.

Semua data KPM penerima SP2D susulan itu berasal dari Dirjen Rehabilitasi Sosial. Notabennya KPM tersebut tergolong disabilitas keluarga tunggal, dan lansia usia 60 tahun juga termasuk keluarga tunggal.

Ada kemungkinan, penerima tersebut sebagiannya berasal dari KPM BPNT murni. Pasalnya di tahap 1 ini kuota 10 juta KPM masih ada kekosongan. Sehingga dimasukkanlah KPM BPNT Murni yang memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH susulan.

Proses penyaluran Bansos PKH lewat KKS dan PT Pos Indonesia sendiri masih berproses. Pasalnya masih ada 400 ribuan KPM yang status Bansosnya masih dalam penyaluran, termasuk yang lewat KKS.

Namun data bayar yang pendamping sosial terima kali ini adalah data bayar susulan untuk tahap 1. Sehingga hal ini bertentangan dengan kabar yang tersebar bahwa bantuan PKH tahap 2 sudah cair.

Menurut para pendamping sosial, pencairan bansos adalah data bayar dan status di Siks NG.

Hingga saat ini status di Siks NG masih belum berubah. Masih Proses SPM dengan keterangan PKH Januari-Maret 2023.

Di sisi lain, belum ada informasi dari atasan di Kabupaten dan Kemensos soal pencairan PKH Tahap 2 sudah cair.

Jadi kemungkinan yang dishare berupa struk senilai Rp225 ribu itu merupakan tahap pertama. Namun karena banyak bantuan, penerima bingung itu bantuan untuk tahap berapa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X