Inilah Aturan Baru untuk Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Simak Informasinya di sini

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 10:17 WIB
Inilah Aturan Baru untuk Pengguna Gas Elpiji 3KG Bersubsidi (Republika)
Inilah Aturan Baru untuk Pengguna Gas Elpiji 3KG Bersubsidi (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Aturan terbaru untuk para pengguna gas elpiji berukuran 3KG bersubsidi. Bagaimana informasi lengkapnya? Simak di sini.

Dilansir dari video unggahan pada Rabu, 12 April 2023, oleh INFO BANSOS. ada beberapa kebijakan baruterkait dengan penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi3KG. Kementerian energi dan sumber daya mineral SDM telah menerbitkan aturan mengenai pembeliangas elpiji 3KG dengan menggunakan kartu tandapenduduk atau KTP.

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri ESDM no.37 tentang petunjuk teknis pendistribusianisi ulang liquisit petroleum gas tertentu tepat sasaran.

Keputusan yang ditanda tangani oleh Menteri SDM, Arifin Tasrif pada tanggal 27 Februari tahun 2023 tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai dengan masyarakatyang membutuhkan.

Selain itu, skema penyediaan dan pendistribusian LPG juga diatur dan ada beberapa syarat yang harusdipatuhi oleh masyarakat. Liquisit petroleum gas tabung 3KG merupakan liquisit petroleum gas tertentuyang diperuntukan bagi konsumen pengguna tertentuyaitu untuk kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tahap pendistribusian tabung gas 3KG 

Tahap pendistribusian tabung gas 3KG menggunakan KTP, Kementerian SDM menetapkan ada dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu agar pembeliannya lebih tepat sasaran.

1. Tahap satu mengatur proses pendataan penggunaLPG tertentu dilakukan oleh badan usahapenerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Data LPG tertentunantinya akan dimasukan ke dalam sistemberbasis web atau aplikasi yang yang dibuat oleh badan usaha tersebut.

Tahap satu juga mengaturpembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukanoleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdatadalam sistem berbasis web atau aplikasi.

2. Tahap dua mengatur pemadanan data penggunaLPG tertentu yang telah terdata dalam sistemberbasis web atau aplikasi yang dibuat oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Hal tersebutdilakukan berdasarkan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerianatau Lembaga terkait.

Kementerian SDM juga telah menetapkan penentuansasaran pengguna LPG tertentu dengan dua ketentuan, yaitu hanya pengguna LPG tertentu yang tercatatdalam database dengan peringkat kesejahteraan darikementerian atau Lembaga terkait yang dapat membeliLPG dan pengguna LPG tertentu yang namanya sudahmasuk dalam data by name by address dapat membeliLPG, namun akan dikenakan pembatasan volume pembelian.

Pembatasan volume pembelian LPG perbulan per pengguna LPG tertentu. Pendistribusian LPG tertentu pada tahap 1 dilakukan secara bertahap pada 1 Maret2023. Sementara untuk tahap 2 akan dilaksanakan setelah peraturan presiden mengenai pemasaran pengguna LPG tertentu diberlakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X