AYOBOGOR.COM - Apa sih BLT yang bisa mendapatkan Rp 900 ribu?
Dalam keterangan terbaru, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan dana Rp 900 ribu melalui Bantuan Sosial dengan BLT Dana Desa 2023 sekarang menjadi BLT Miskin Ekstrem.
BLT Ini telah dicairkan hingga April 2023.
Hal ini diketahui melalui pernyataan Ahmad Iman Sukri selaku Staf Khusus Menteri Desa PDTT RI dalam video yang unggah oleh channel YouTube Pendamping Sosial.
Pemerintah telah mengurangi anggaran dana desa.
Meski begitu, jumlah besaran yang diterima para penerima manfaat BLT Dana Desa tetaplah sama, yaitu Rp 300 perbulan atau Rp900 ribu pertiga bulan.
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratannya adalah:
1. Bertempat tinggal di desa tersebut, dibuktikan dengan KTP
2. Diputuskan dengan musyawarah desa
3. Dtetapkan dengan SK Kepala Desa
4. Tidak menerima bantuan dari pusat seperti PKH.
Lalu, persyaratan ditambah dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 190/PMK.07/2021:
1. Merupakan keluarga yang termasuk ke dalam kategori kemiskinan ekstream
2. Memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis
3. Keluarga kurang mampu yang tidak terdaftar sebagai anggota PKH atau BPNT namun terlihat secara nyata membutuhkan bantuan.
4. Keluarga yang kurang mampu akibat terhenti dari APBD atau APBN