AYOBOGOR.COM - Pemerintah Australia resmi melarang warganya untuk menggunakan aplikasi TikTok. Dengan demikian, Australia telah menyusul Amerika Serikat dan Inggris yang sudah lebih dahulu melarang penggunaan aplikasi asal China tersebut.
Selain Inggris dan Amerika Serikat, ada sejumlah negara lainnya yang juga melarang penggunaan TikTok.
Negara-negara tersebut antara lain Selandia Baru, Norwegia, Uni Emirat Arab, Kanada, India, dan Afghanistan.
Baca Juga: Mudah Banget! 2 Resep Makanan yang Cocok untuk Buka Puasa Bersama Keluarga Ala Chef Ade Koerniawan
Larangan penggunaan TikTok muncul lantaran kekhawatiran terhadap masalah keamanan data pengguna.
Muncul kekhawatiran China bakal memakai aplikasi tersebut untuk memajukan agenda politiknya. Sontak itu dianggap bisa merusak kepentingan keamanan Barat.
“Larangan itu akan mulai berlaku \"secepat mungkin\", ujar Jaksa Agung Mark Dreyfus dilansir AYOBOGOR.COM dari Independent pada, Kamis 6 April 2023.
Kini anggota jaringan intelijen Five Eyes, yang terdiri atas Australia, Kanada, Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru, kini telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah.
Baca Juga: Bansos Ramadhan 2023 Beras 10 Kg Sudah Cair Serentak, Ada Update Pencairan Ambil di Kantor Pos?
Di sisi lain, Shou Zi Chew selaku CEO TikTok terang-terangan membantah soal memanfaatkan data pengguna dan keterkaitan dengan Partai Komunis China.
TikTok mengaku sangat kecewa dengan keputusan Australia, dan menyebut langkah itu\"didorong oleh politik, bukan fakta\".
Manajer Umum TikTok Australia dan Selandia Baru Lee Hunter mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa TikTok merupakan risiko keamanan bagi warga Australia dan tidak boleh diperlakukan berbeda dengan platform media sosial lainnya.***