Cek Bansos Lansia 2023 Cair Hari Ini Rp2,4 Juta, Periksa Daftar Wilayah Penerima Anda Termasuk?

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 13:41 WIB
Cek Bansos Lansia 2023 Cair Hari Ini, Periksa Daftar Wilayah Penerima Apakah Anda Termasuk? (Ist)
Cek Bansos Lansia 2023 Cair Hari Ini, Periksa Daftar Wilayah Penerima Apakah Anda Termasuk? (Ist)

Merujuk pada data dari Kemensos, ada sebanyak 407.818 penerima yang masih dalam proses penyaluran bansos baik melewati KKS maupun Kantor Pos.

Bagi penerima lansia yang sudah mendapatkan surat undangan pencairan, Anda bisa langsung mencairkan dana bansos lansia sesuai jadwal.

Datanglah ke Kantor Pos dengan membawa berkas berupa KTP, KK dan surat undangan asli ke Kantor Pos.

Serahkan data tersebut ke petugas Kantor Pos untuk dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Jika berhasil dan terbukti Anda penerima bansos lansia, Anda bisa langsung membawa uang mencapai Rp 2,4 juta.

Nah, sementara itu untuk penerima bansos lansia yang dicairkan melalui KKS, Anda bisa cek saldo di ATM terdekat.

Apabila sudah ada penambahan saldo, maka Anda bisa langsung mengambilnya sampai nol dan jangan sisakan seperak pun di rekening.

Cek Bansos Lansia 2023 Cair Hari Ini,
Cek Bansos Lansia 2023 Cair Hari Ini, (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Sebab, sisa uang di KKS bisa menjadi catatan Kemensos dan dikhawatirkan memengaruhi pencairan bansos di kemudian hari.

Namun, jika bansos lansia sudah dikirim ke KKS namun Anda belum mengambilnya sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dana akan ditarik kembali dan dialihkan pencairannya lewat Kantor Pos.

Tentu saja ini akan memakan waktu yang tidak sebentar. Jadi pastikan Anda rajin cek saldo di ATM terdekat ya.

Nah, sebelum sibuk bolak balik ATM cek bansos lansia 2023 sudah cair atau belum, ada baiknya Anda cek nama penerima bansos terlebih dahulu dengan mengikuti panduan di bawah ini.

1. Buka situs di link cekbansos.kemensos.go.id

2. Tulis alamat lengkap sesuai KTP

3. Tulis nama lengkap, perhatikan ketepatan ejaan sesuai KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X