Ternyata Ada 3 Daftar Bantuan Sosial Pemerintah yang Dicoret di April 2023, Jangan Sampai Terkecoh!

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. Daftar 3 bantuan sosial atau bansos yang tidak cair pada April 2023. (Kemensos)
Ilustrasi pencairan bansos. Daftar 3 bantuan sosial atau bansos yang tidak cair pada April 2023. (Kemensos)

 

 

AYOBOGOR.COM -- Informasi berikut ini terkait dengan bantuan sosial yang dicoret atau dihapus pada bulan April 2023.

Pada tahun 2022 masyarakat diguyur dengan berbagai macam bantuan sosial atau bantuan langsung tunai BLT agar dapat terbebas dari inflasi.

Dan kini ada beberapa bantuan yang dihapuskan atau tidak akan lagi dilanjutkan penyalurannya pada tahun 2023 ini termasuk pada bulan April 2023 ini.

Baca Juga: Apakah Sahur atau Mandi Wajib Dahulu Sebelum Menjalankan Puasa? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Salah satu bantuan yang tidak dicairkan lagi pada April 2023 adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dicairkan kepada para pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah tidak akan melanjutkan BSU pada tahun 2023 ini.

Beliau menyebutkan alasan Pemerintah menggulirkan BSU karena adanya kenaikan harga BBM, dan untuk tahun 2023 ini dipastikan tidak akan disalurkan lagi.

Baca Juga: Apakah Sahur atau Mandi Wajib Dahulu Sebelum Menjalankan Puasa? Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Selain BSU masih ada beberapa bansos lain yang juga dihapuskan oleh Pemerintah pada tahun 2023 ini.

Adapun Bantuan sosial yang tidak akan berkelanjutan atau sudah dihapus pada tahun 2022 ini, termasuk tak akan cair lagi pada April 2023, antara lain adalah sebagai berikut. 

Pertama, bantuan subsidi BBM. Bantuan subsidi BBM ini merupakan jenis bantuan yang bersifat komplementer atau hanya pelengkap bagi penerima PKH dan BPNT.

Baca Juga: 5 Poin Diungkap Erick Thohir Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U 20

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X