TOP! PT Pos Salurkan Bansos Sembako di 83 Kabupaten Kota, Berapa Nominal per Bulan? Cek SINI

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 17:43 WIB
PT Pos Indonesia salurkan bansos sembako atau BPNT ke 83 kota kabupaten (Talhah Lukman Ahmad/Ayobogor.com)
PT Pos Indonesia salurkan bansos sembako atau BPNT ke 83 kota kabupaten (Talhah Lukman Ahmad/Ayobogor.com)

 

AYOBOGOR.COM-- PT Pos Indonesia dalam proses penyaluran bansos sembako atau dikenal juga BPNT dan ini nominal per bulan.

Bulan Ramadhan ini, pencairan bansos PKH dan bansos sembako atau dikenal juga BPNT cair barengan.

Salah satu pihak yang menyalurkan bansos ke KPM adalah PT Pos Indonesia yang kini menyasar KPM di 83 kabupaten dan kota.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Masih Belum Cair? PT Pos Indonesia Beberkan Data Sebaran Pencairan

Hal tersebut diungkapkan oeh Ketua Satgas Bansos Pos Indonesia (Persero), Hendra Sari.

Dirinya berujar jika PT Pos Indonesia kembali mendapatkan amanah untuk penyaluran bansos ke masyarakat miskin atau rentan miskin.

"Pada triwulan I ini awalnya kami mendapatkan amanah untuk menyalurkan bansos sembako di 83 kabupaten/kota yang selama ini merupakan daerah cukup sulit untuk penyaluran,"  ujar Hendra Sari dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR 2023, Bisa Lewat Offline atau Online ke Nomor Ini

Dirinya juga menyebut dari 83 kabupaten/kota tersebut sebagian besar berlokasi di wilayah Indonesia timur. 

Untuk nominal dari bansos sembako atau BPNT adalah senilai Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk jangka waktu tiga bulan.

Lalu bagaimana untuk mengetahui nama-nama yang termasuk ke dalam penerima bansos sembako?

Baca Juga: Cus Daftar Mudik Gratis Ramadhan 2023 Polda Metro Jaya, Ini Syarat dan Kota Tujuannya!

Selain bisa bertanya langsung ke pendamping sosial, KPM juga bisa mengecek langsung di cekbansos Kemennsos dengan cara ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X