PKH Tahap 2 2023 Segera Dicairkan Pemerintah, Dana Sudah Disiapkan Jauh-Jauh Hari, Cek Tanggal di SINI  

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 12:15 WIB
Bagaimana cara daftar PKH tahap kedua tahun 2023?   (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Bagaimana cara daftar PKH tahap kedua tahun 2023? (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini terkait jadwal pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2023.

Hingga hari ini, 30 Maret 2023 masih berlangsung pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2023.

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui Bank Himbara dan juga PT Pos indonesia, namun pencairan ini belum mencapai 100 persen.

Target untuk penyaluran bansos ini disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat, namun hingga hari ini belum tersalurkan hingga 100 persen.

Bagi Anda yang belum cair bantuan PKH tahap 1 tahun 2023, apabila belum tersalurkan hingga akhir bulan Maret maka akan diperpanjang hingga April 2023.

Sedangkan untuk jadwall pencairan bantuan PKH tahap kedua tahun 2023 ternyata sudah ditetapkan jauh-jauh hari untuk pencairan bantuan PKH tahap ke-2.

Untuk pencairan PKH tahap kedua ini akan dicairkan pada triwulan kedua yang dimana triwulan kedua dengan periode salur bulan April, Mei dan Juni.

Ilustrasi Bansos PKH Tahap 2
Ilustrasi Bansos PKH Tahap 2 (iStock)

Apakah bantuan PKH tahap kedua akan dicairkan sebelum memasuki Idul Fitri?

Hal tersebut dapat dilihat dari batas akhir penyaluran bantuan PKH tahap pertama, karena pada penyaluran tahap pertama biasanya akan mengalami keterlambatan.

Apabila pada tanggal 31 Maret 2023 penyaluran belum sepenuhnya 100 persen, maka penyaluran akan dilanjutkan pada bulan April 2023.

Pada bulan April 2023 ini para pendamping sosial, tengah melakukan validasi kelayakan kembali pada April untuk penerima bantuan di tahap keduanya.

Cek PKH dan BPNT
Cek PKH dan BPNT (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X