Lansia dan Fakir Miskin dengan Kriteria Ini Berhak Mendapatkan Bansos dari Pemerintah Tahun 2023

- Kamis, 23 Maret 2023 | 13:57 WIB
Ilustrasi Bansos Lansia dan Fakir Miskin  (AYOBOGOR.COM/ Burhanudin GR)
Ilustrasi Bansos Lansia dan Fakir Miskin (AYOBOGOR.COM/ Burhanudin GR)

 

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait bantuan sosial yang akan diberikan pada lansia dan fakir miskin tahun 2023 dengan kriteria berikut ini.

Lansia usia berapa yang bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah dan juga kriteria lansia dan fakir miskin seperti apa agar bisa mendapatkan bantuan sosial?

Berikut akan dibahas sesuai dengan surat keputusan resmi dari Kemensos No 262/HUK/2022.

Untuk kriteria lanjut usia atau Lansia berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos), kriteria lanjut usia adalah yang berusia 60  tahun keatas.

Bagi masyarakat dengan usia minimal 60 tahun bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah seperti bantuan BLT, bantuan permakanan, BST, BPNT, PKH dan lain sebagainya.

Sehingga perlu digaris bawahi untuk usia lanjut usia adalah 60 tahun keatas.

Kemudian fakir miskin dengan kriteria seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan sosial di tahun 2023 ini.

Berdasarkan dari keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin telah dijelaskan yakni memutuskan dan menetapkan keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin.

Yang pertama, menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin.

Yang kedua, kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1 yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari.

Ketiga, dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-2, langsung dikategorikan sebagai fakir miskin.

Yang keempat, dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

a. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;

b. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;

c. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;

d. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir;

e. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;

f. Tempat sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;

g. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau

h. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

Hal diatas telah berlaku sejak tahun 2023 hingga seterusnya, jadi perlu dipahami siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Demikian kriteria penerima bantuan sosial untuk lansia dan fakir miskin tahun 2023.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X