AYOBOGOR.COM - Berikut penolakan Adian Napitupulu soal larangan impor pakaian bekas.
Beberapa hari yang lalu, Pemerintah telah melarang adanya impor baju bekas atau bahasa kekiniannya Thrifting.
Presiden Jokowi melarang baju bekas impor karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi sperti yang dikutip dari ANTARA (17/3/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menindaklanjuti perintah tersebut.
Bagi Zulkifli, Thrifting mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Peraturan itu juga sudah dikeluarkan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Meski begitu, hal ini pun mendapat penolakan.
Salah satunya dari Anggota DPR RI Adian Napitupulu.
Bagi Adian, Ia tak setuju karena pernah beli jas bekas saat dilantik menjadi anggota DPR.
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis (16/3/2023), seperti yang dikutip dari suara.com
Adian juga mengaku sebagai pencinta baju thrifting sehingga ia merasa bingung di mana letak salahnya dari bisnis impor baju bekas.
"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar Politisi PDIP itu.
Menurutnya, daripada melarang bisnis baju impor bekas, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan serta Menteri Koperasi dan UKM.