Edan! Erick Thohir dan Bos Telkom Digugat Kasus Pemalsuan Laporan Uang Rp1,7 Triliun

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 11:07 WIB
Erick Thohir Digugat Soal Kasus Pemalsuan Laporan Uang (Republika)
Erick Thohir Digugat Soal Kasus Pemalsuan Laporan Uang (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Menteri BUMN Erick Thohir bersama jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tersandung kasus pemalsuan laporan uang.

Deretan orang pejabat BUMN tersebut digugat mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2023.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan melawan hukum ini dilayangkan kepada 11 pihak tergugat. Antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, jajaran bos Telkom, Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.

Sejumlah nama perusahaan pun ikut terseret, yakni PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta. Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia juga turut tergugat.

Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji mengatakan, gugatan ini dilakukan terkait temuannya tentang dugaan proyek fiktif/financing dan dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.

"Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas," ujar Kasman, dilansir dari Ayosurabaya.com pada Senin 13 Maret 2023.

Gugatan terhadap Erick Thohir di PN Jakpus (Tangkapan Layar)
Gugatan terhadap Erick Thohir di PN Jakpus (Tangkapan Layar)

Kasman pun meminta kepada Dirut PT Telkom untuk segera melakukan tindakan tegas guna mengembalikan uang negara yang telah dipakai.

“Kita meminta ada audit ulang pada keuangan PT Telkom,” ujarnya.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat lima poin gugatan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, Memerintahkan para tergugat membayar kerugian materiil dan immateril penggugat sebesar Rp. 21miliar, memerintahkan melakukan Pembayaran Uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 100 juta pada penggugat walaupun ada upaya Banding dan Kasasi.

Terakhir, memerintahkan pada para tergugat untuk membayar uang keterlambatan sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat Incrach van gewijsde.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X