Cara Daftar Loker Aktuaris Badan BPJS Kesehatan, Batas Besok Rabu 15 Maret 2023

photo author
- Minggu, 12 Maret 2023 | 10:13 WIB
Cara Daftar Loker Aktuaris Badan BPJS Kesehatan, Batas Besok Rabu 15 Maret 2023
Cara Daftar Loker Aktuaris Badan BPJS Kesehatan, Batas Besok Rabu 15 Maret 2023

AYOBOGOR -- Simaklah cara daftar loker posisi Aktuaris Badan serta Ajun Badan Aktuaris di BPJS Kesehatan.

Pendaftaran loker di BPJS Kesehatan ini batasnya hingga 15 Maret 2023. Maka dari itu, simaklah di bawah ini cara daftar loker di BPJS Kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali membuka loker. Ada 2 posisi yang bisa kamu tempati, antara lain Aktuaris Badan serta Ajun Aktuaris Badan.

Loker di BPJS Kesehatan ini selalu ditunggu-tunggu oleh masyarakat, karena banyak yang berminat untuk daftar loker di BPJS Kesehatan.

Informasi soal loker BPJS Kesehatan yang sedang dibutuhkan selalu diumumkan melalui halaman resminya, atau di media sosial.

Simaklah di bawah ini kualifikasi loker di BPJS Kesehatan terbaru 2023 :

1. Loker BPJS Kesehatan : Aktuaris Badan

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pelamar jika hendak melamar di BPJS Kesehatan posisi Aktuaris Badan yaitu sudah tersertifikasi sebagai Aktuaris.

Posisi yang dibutuhkan di Aktuaris Badan hanya satu orang saja, sementara itu umur maksimalnya adalah 50 tahun.

Punya pengalaman kerja sebagai aktuaris di suatu industri keuangan yang telah mengenal dengan adanya risiko seperti investasi, asuransi umum, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pensiun, serta konsultasi aktuaria minimal 7 tahun.

2. Loker BPJS Kesehatan : Ajun Aktuaris Badan

Posisi selanjutnya adalah Ajun Aktuaris Badan, pada posisi ini dibutuhkan sebanyak 2 orang.

Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain seperti telah tersertifikasi sebagai Ajun Aktuaris, dengan usia maksimal 35 tahun.

Punya pengalaman kerja sebagai seorang ajun aktuaris di suatu industri yang kental dalam pengelolaan risiko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X