LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer, Ronny Talapessy Protes

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 21:18 WIB
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer, Ronny Talapessy Protes (tangkapan layar YouTube Kompas.com)
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer, Ronny Talapessy Protes (tangkapan layar YouTube Kompas.com)

AYOBOGOR.COM - Pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy memprotes aksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.

LPSK mencabut perlindungan terhadap karena Bharada Eliezer telah melakukan interview dengan salah satu televisi swasta.

Menurut Ronny Talapessy, sikap LPSK dinilai telah mengintervensi hak dan kemerdekaan pers.

Baca Juga: Terungkap! Ini Dia Bahasa Cinta Lee Do Hyun Kepada Song Hye Kyo, Bikin Penonton Drakor The Glory Baper Abis

"Perlu kita sampaikan juga di dalam undang-undang pers, hak keberatan narasumber hanya soal isi bukan soal prosedur atau cara wawancara yang dilakukan pers atau wartawan," ujar Ronny dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

"Ini sangat membahayakan bagi dunia pers kita apabila ada lembaga negara non pemerintah mengintervensi hak dan atau kemerdekaan pers," sambungnya lagi.

Selanjutnya Ronny Talapessy menjelaskan jika pihak televisi swasta tersebut telah melakukan prosedural yang sesuai dengan aturan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), kemuduan ke institusi Polri, dan ditembuskan ke LPSK pun sebelumnya telah menerima surat izin dari pihak televisi swasta.

Baca Juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh Digabung Nisfu Syaban, Ini Tata Cara, Hukum, Keutamaan

Bahkan Ronny juga sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebelum Bharada Eliezer melakukan interview.

Saat itu Susi mengatakan jika interview boleh saja dilakukan asal Eliezer tidak keberatan.

Akan tetapi kini LPSK malah menuding tindakan yang dilakukan Richard Eliezer melanggar hukum dan perlindungan akan dicabut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X