LPS Sebut Tren Digitalisasi Wajib Diimbangi Pemahaman Mengenai Risiko Serangan Siber

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 19:55 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.

AYOBOGOR. COM-- Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan berbagai modus kejahatan siber.

Sebagai contoh, masyarakat harus menyadari bahwa informasi data pribadi yang digunakan dalam bertransaksi baik melalui platform digital ataupun e-commerce harus dijaga dengan baik.

Hal tersebut menurutnya sangat penting, terlebih di saat pembayaran digital yang terus meningkat seiring inovasi sistem pembayaran nasional, dan pertumbuhan ekonomi digital termasuk di dalamnya bank digital.

Baca Juga: Pamer Harta, Eko Darmanto Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta oleh Kemenkeu, Doi Bilang InI!

Dominasi cash juga mulai berkurang, tergantikan oleh pembayaran cashless.

“Di samping perkembangan digitalisasi yang pesat, kita juga perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi tersebut seperti risiko serangan siber, kebocoran data sensitif, serta bentuk-bentuk risiko operasional lainnya yang terkait dengan sistem informasi dan teknologi,” ujarnya di acara Jateng Digital Conference di Solo Rabu (1/2/2023).

Adapun, berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama tahun 2022 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 6,9 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp408 triliun. Tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan tahun 2022 baik secara volume maupun nilai.

Baca Juga: Daftar Gaji KPPS 2024, Kapan Dibuka Pendaftaran KPPS Pemilu?

“Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin nyaman untuk menggunakan transaksi secara digital yang dianggap lebih praktis, mudah, dan aman,” tambahnya.

Penting diketahui, perbedaan utama bank digital dan bank non-digital hanya pada delivery channel. Namun, dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital.

“Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang tetap akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Batasi Armada BEAM, Ternyata Gara-gara Ini

Sebagai informasi, kriteria penjaminan simpanan 3T LPS terdiri dari, pertama: Tercatat pada pembukuan bank, kedua: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi bunga penjaminan, ketiga: Tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).

Selanjutnya, jenis serangan siber yang banyak terjadi di masyarakat baru-baru ini adalah dengan mengirimkan sebuah tautan maupun file yang telah disusupi malware yang jika dibuka targetnya, akan memungkinkan pelaku untuk dapat mengakses berbagai hal dari perangkat yang digunakan targetnya secara tidak kasat mata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X