Gelombang 49 Kartu Prakerja Kapan Buka? Cek Perkiraan Jadwal dan Cara Buat Akun Prakerja.go.id

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 16:10 WIB
Kartu Prakerja gelombang 49 kapan cair? Cek perkiraan jadwalny. (Instagram.com/prakerja.go.id)
Kartu Prakerja gelombang 49 kapan cair? Cek perkiraan jadwalny. (Instagram.com/prakerja.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Perkiraan pembukaan gelombang 49 Kartu Prakerja dan cara membuat akun di Prakerja.go.id bisa disimak di sini.

Kapan perkiraan pembukaan gelombang 49 Kartu Prakerja tahun 2023 ini? Pertanyaan tersebut masih sering didengar warganet terutama bagi yang belum lolos gelombang sebelumnya.

Tepat di pertengahan bulan Februari, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto mengumumkan soal pembukaan gelombang 48 Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 Kuota Terbatas Daftar Segera di SINI!

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mana kali ini dilaksanakan dalam skema normal.

Maksud skema normal, artinya Kartu Prakerja bukan lagi program semi bansos seperti yang sudah-sudah. Sehingga penerima bansos pun bisa daftar.

10 ribu kuota disiapkan untuk peserta pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 yang kini sudah ditutup.

Baca Juga: Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Dia 5 Situs Latihan Soal yang Bisa Membantu dalam Tes CPNS 2023

Bagi yang belum dinyatakan lolos seleksi untuk ikut pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa mengikuti gelombang 49 Kartu Prakerja.

"Buat yang belum lolos seleksi jangan khawatir. Kamu bisa bergabung lagi di gelombang seleksi selanjutnya ya Sob pastinya dengan ragam pelatihan yang terus bertambah kedepannya!" tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Bagi peserta yang ingin mendaftar di gelombang sebelumnya, termasuk gelombang 49 bisa daftar lewat https://dashboard.prakerja.go.id/daftar dengan cara di bawah ini:

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 Kuota Terbatas Daftar Segera di SINI!

1. Input nama lengkap, email dan kata sandi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X